TERBARU

NasionalNews

Hasto Klaim Punya Video Skandal Korupsi di Indonesia, KPK Buka Suara

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal informasi bahwa Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kriatiyanto yang membuat puluhan video dugaan skandal korupsi pejabat negara.

Pernyataan Hasto tersebut muncul setelah politisi partai PDI-P tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret buron KPK sejak 2020, Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika berharap, Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwenang soal dugaan praktik korupau dengan bukti yang dimilikinya.

“KPK berharap. Siapapun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” Tessa kepada wartawan dikutip Senin, 30 Desember 2024.

“Untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) yang berwenang menangani perkara korupsi,” paparnya.

“Dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.

Adapun, laporan Hasto soal korupsi tersebut bisa diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” lanjut Tessa.

Sedangkan Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli mengklaim bahwa Hasto telah mengumpulkan bukti-bukti para pejabat yang diduga melakukan tindak kriminalitas hingga korupsi.

“Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif. Dan yang menarik adalah mas Hasto sudah membuat puluhan video, itu adalah yang tadi disampaikan, yang pertama akan ada lanjutan puluhan video yang juga disitu akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara di kasus korupsi,” ujar Guntur dikutip dari unggahan media sosial instagram pribadinya @Gunromli, dikutip Sabtu 28 Desember 2024.

Ia mengaku sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada. 

Dia pun mengklaim, apabila bukti-bukti tersebut dirilis bakal menggemparkan Indonesia.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.