TERBARU

Hukum

Buntut Penembakan Siswa SMK, Kapolri Copot Kombes Irwan dari Jabatan Kapolrestabes Semarang

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit mencopot Kombes Pol. Irwan Anwar dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang.

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram nomor 2776/XII/Kep.2024 yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.

Mutasi Irwan ini dilakukan saat Polda Jawa Tengah (Jateng) sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang.

Polri memutasi Kombes Irwan Anwar dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Selanjutnya, Kapolri menunjuk Kombes M. Syahduddi menjadi Kapolrestabes Semarang menggantikan Kombes Irwan. Syahduddin sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, anggota Polrestabes Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.

Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan. Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar awalnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

Dalam kasus ini, Aipda Robig Zaenudin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada hari Senin (9/12/2024).

BACA JUGA
Peran Pengemudi Diabaikan, Truk Jadi Pencabut Nyawa di Jalanan

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Artanto menyebut yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.