ORINEWS.id – Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah dinilai telah menghina akal sehat.
Sebab, hukuman itu sangat tidak layak dijatuhkan kepada Harvey, mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
“Jika ditanya apakah hukuman itu dianggap layak dan tepat, tentu menurut saya sangat tidak layak dan sangat tidak tepat. Sungguh amat menghina akal sehat,” tegas politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.
Yan berpandangan, vonis terhadap Harvey itu memperlihatkan Indonesia pantas disebut surga bagi para koruptor.
Pasalnya, korupsi sudah sangat jelas dinyatakan sebagai extraordinary crime alias kejahatan luar biasa yang berdampak luas dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara secara masif.
“Tetapi penerapan hukuman bagi koruptor malah sangat common, tidak menunjukkan perbuatannya extraordinary crime. Apalagi kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan itu benar-benar berdampak besar bagi lingkungan dan masa depan kehidupan,” tuturnya.
Ia menyebut bahwa sejumlah negara sudah menerapkan hukuman yang sangat berat bagi para koruptor, termasuk hukuman mati.
Yan pun meragukan korupsi di Indonesia bisa diberantas bila hukuman yang diterapkan kepada koruptor sangat ringan.
Yan juga mengatakan, pemberantasan korupsi semakin suram bila para pelaku tidak dijatuhkan hukuman yang memiliki efek jera.
Bahkan, menurutnya, hukuman ringan bagi para koruptor bisa menjadi inspirasi bagi orang untuk ikut melakukan korupsi.
“Bayangkan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun, vonisnya hanya 6,5 tahun. Anggap kurangi remisi dan ‘alasan’ berkelakuan baik (jadi hanya) jalani sekitar tiga tahun,” paparnya.
“Belum lagi nanti di dalam (penjara) konon bisa menikmati fasilitas layaknya hotel bintang lima. Wajar saja kan kalau ada anggapan negeri ini disebut surganya para koruptor?” demikian Yan.