TERBARU

NasionalNews

KPK Bicara Soal Kemungkinan Yasonna Laoly jadi Tersangka Kasus PAW DPR RI Harun Masiku

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, soal kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka masih didalami tim penyidik.

 

Diketahui, Yasonna masih berstatus sebagai saksi. Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.

 

“Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (29/12).

 

Di lain sisi, KPK turut merespons terkait pencegahan Yasonna ke luar yang dinilai PDIP tidak memiliki dasar hukum. KPK menegaskan, setiap tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

 

“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri,” tegas Tessa.

“Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” imbuhnya.

 

Adapun, Yasonna H Laoly juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (18/12). Dalam pemeriksaan itu, Yasonna didalami terkait surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

 

Data perlintasan itu dalami, mengingat Yasonna merupakan Menkumham era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA
Prabowo Bakal Lanjut Pembangunan IKN, Siapkan Dana Rp15 Triliun

 

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

 

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.