Video Mesra Pejabat OKU Selatan Viral di Medsos, Istri Sah Kecewa Penyelidikan Malah Dihentikan
ORINEWS.id – Sosok Jos Akhmerman seorang PNS di OKU Selatan yang dituding selingkuh dengan pelakor oleh istri sahnya Yunita Tri Kumalasari.
Bahkan sang pelakor berinisial MZ berani mengunggah video mesra dengan oknum pejabat OKU Selatan tersebut di media sosial.
Kasus perselingkuhan oknum pejabat Jos Akhmerman dengan wanita berinisial MZ tersebut pun viral di media sosial.
Sang istri memposting bukti perselingkuhan suaminya di akun Instagram pribadinya kemudian diposting ulang oleh netizen.
Salah satu bukti perselingkuhan Jos Akhmerman dan sang pelakor adalah video mesra di sebuah tempat gym.
Tampak sang suami bermesraan dengan selingkuhannya tersebut di tempat gym.
Istri sah menulis keterangan bahwa suaminya pamit pergi dinas luar (DL) ke Jakarta ternyata diduga bertemu bersama selingkuhannya berinisial M.
Dugaan perselingkuhan diketahuinya setelah mendapat pesan Instagram dari akun fake, bahwa pelakor dan suaminya bersama di sebuah hotel.
“Pada tanggal 13 November saya menerima pesan pribadi (DM) di instagram saya dari yang memberitahu melalui akun fake. Beliau share semua perbuatan perempuan itu di Jakarta, kebetulan suami saya itu juga ada di Jakarta,” terangnya seperti dilansir tvone.
Menanggapi hal tersebut, pejabat yang diketahui sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) bernama Jos Akherman, saat dikonfirmasi tak banyak memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Kasus SP3, Istri Mengadu ke Mabes Polri
Polrestabes Palembang, menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat OKU Selatan berinisial JA alias Josh Akherman.
Atas penghentian penyelidikan tersebut pelapor yang juga istri sah oknum pejabat tersebut, Yunita Tri Kumalasari (37), mengaku kecewa atas penghentian penyelidikan perkara tersebut.
Yunita Tri Kumalasari melalui kuasa hukumnya Mardiana Sitorus, mengaku cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di media.
“Tadi pagi langsung bapak kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa, harusnya dari awal memberikan statement, kenapa di akhir baru memberikan statemen, ada apa?,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penghentian ini sangat prematur. Sebab, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak menunjukkan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik.
“Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yang disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita HP terduga, karena HP ini yang digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu,” jelasnya
Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri.
Sebab, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut produk negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.
“Apa yang disampaikan kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan. Produk negara kenapa bisa keluar,” tuturnya.[]