ORINEWS.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik wacana pengampunan terhadap koruptor.
Menurutnya, wacana koruptor diampuni asal membayar ganti kerugian atau ‘denda damai’ adalah sesuatu yang salah.
Ia menilai, masalah tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai.
“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran (denda damai). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Menurut Mahfud, jika wacana denda damai itu diterapkan, maka itu merupakan bentuk korupsi lain yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai akan membuat para aparat penegak hukum rentan terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru, namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengampuni koruptor asal mengembalikan uang negara. Dia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bisa bebas.
“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” kata Supratman di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Supratman mengakui, pengampunan terhadap pelaku tindak pidana memang sesuai konstitusi. Kepala negara juga punya kewenangan memberikan pengampunan berupa amnesti atau grasi.
Kendati demikian, Menkum menegaskan Prabowo masih memiliki komitmen memberantas korupsi.
“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” kata Menkum.[]