ORINEWS.id – Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli menilai klaim politkus PDIP Guntur Romli yang menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki video pejabat tinggi melakukan korupsi tak lebih dari upaya membela pimpinan.
“Pernyataan Guntur Romli itu pernyataan umum seorang kader partai membela pimpinannya (Hasto),” ujar Fadhli kepada Inilah.com, Sabtu (28/12/2024).
Pernyataan Guntur itu pun sama sekali tidak mewakili PDIP selaku partai. Sebab menurut Fadhli, perkara yang menjerat Hasto merupakan urusan pribadi bukan partai.
“Perkara ini sebenarnya bukan menjadi perkara PDIP secara kelembagaan. Perkara ini perkara personal Hasto yang tersandung masalah dugaan korupsi,” kata dia.
Oleh karena itu, ketimbang bertingkah gembar gembor, Guntur Romli minta saja Hasto untuk mengungkap video tersebut ke publik atau dilaporkan ke penegak hukum.
“Supaya upaya Guntur Romli dan Hasto berbuah menjadi Politik sandera, maka puluhan video skandal korupsi penguasa itu harus dibuka di ruang publik. Jangan biarkan pernyataan tersebut hanya menjadi ancaman di atas kertas,” kata Fadhli.
Sebelumnya, Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki kartu AS para pejabat yang diduga melakukan korupsi. Dia mengklaim, bukti ini mengubah peta pemberantasan di Indonesia.
“Ini video-video nanti kalau dirilis, akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya nanti sungguh mencengangkan,” kata Guntur dalam cuplikan video yang diunggah akun Twitter/X @Anak_Ogi, dikutip Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut Guntur mengatakan, Hasto juga telah membuat puluhan video untuk mengungkap skandal para pejabat korup tersebut. Dalam tayangan tersebut, mantan politikus PSI ini menyebut video yang dibuat Hasto merupakan lanjutan dari video keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga menjadi donatur suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2020. Ia juga disebut membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat operasi tersebut berlangsung.[]