TERBARU

Hukum

Bejat! Pria di Lampung Rudapaksa Putri Kandung, Anak Tiri dan Keponakan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Aksi bejat dilakukan pria berinisial SM (40) warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dia berulang kali memerkosa putri kandung, anak tiri dan keponakannya.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak keluarga. Polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Kami amankan SM di kediamannya setelah anak tirinya yang hendak diperkosa mengadu kepada ibunya. Selanjutnya dari situ keluarga membuat laporan polisi,” ujar Jufriyanto, Jumat (27/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban pemerkosaan pelaku tidak hanya anak tiri. Pelaku juga pernah memerkosa anak kandung dan keponakannya.

“Pemerkosaan yang dilakukan pelaku SM sudah puluhan kali, baik terhadap anak kandung maupun keponakannya. Perbuatan  bejat tersebut dilakukan SM sejak tahun 2023,” katanya.

Pengakuan pelaku, dia berdalih tega berbuat demikian lantaran hubungannya dengan istri tidak harmonis. Pelaku dan istri keduanya ini telah pisah rumah.

“Pelaku ini memiliki hubungan yang nggak harmonis dengan istrinya. Ini istri keduanya, dia sudah pisah rumah. Jadi karena hal itu pelaku ini mengaku tega memerkosa anak kandung, anak tiri hingga keponakannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sudah dalam penanganan Polsek Seputih Surabaya

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.