Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis Vs Eksekusi Mati Li Jianping, Aktivis: Sangat Timpang

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – China baru-baru ini mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, atas kasus korupsi senilai 3 miliar Yuan (sekitar Rp6,7 triliun).

Sementara terdakwa Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akibat korupsi tata niaga komoditas timah cuma divonis 6,5 tahun penjara saja.

“Sangat timpang penegakan keadilan di Indonesia dengan China,” kata aktivis senior Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat 27 Desember 2024.

Di China, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi seperti Li Jianpin menunjukkan betapa tegasnya negara tersebut dalam memberantas korupsi.

Li Jianpin dijatuhi hukuman mati setelah terbukti melakukan korupsi, penyuapan, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal.

“Hukuman mati di China bukan hanya sebagai bentuk keadilan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera maksimal bagi siapa pun yang berani merusak sistem negara,” kata Sugiyanto.

Berbeda dengan China, Indonesia menunjukkan ketimpangan yang mencolok dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar.

Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Hukuman ringan tersebut mencerminkan lemahnya penerapan peraturan hukum di Indonesia,” kata Sugiyanto.

Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum yang berpotensi memperburuk krisis integritas di kalangan pejabat dan lembaga penegak hukum.

Artikel Terkait

Exit mobile version