Vonis Ringan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan
ORINEWS.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Harvey sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya,” kata Mahfud di Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, (kerugian) Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar),” ujar Mahfud.
Dia mencontohkan terpidana korupsi Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup. Aset Benny bernilai ratusan miliar juga disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Rp250 miliar dari 300 triliun itu berapa? 0,07 persen, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Selain itu, suami Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim, Senin (23/12/2024
Sumber: inews