ORINEWS.id – Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana mengomentari pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna H Laoly.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Yasonna Laoly, sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku.
Panca menilai pencekalan Yasonna oleh KPK bukanlah kabar mengejutkan.
“Yasona Laoli waktu jadi menteri Hukum dan HAM sudah pernah dicecar bang @BennyHarmanID soal keterkaitan dengan Harun Masiku. Jadi kalau sekarang dia dicegah @KPK_RI ke luar negeri, itu bukan barang aneh lagi! Iya nga sih?” tulis akun X @panca66 yang dikutip Jumat 27 Desember 2024.
Diketahui, KPK mencekal Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1757/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang Warga Negara Indonesia.
“Yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.
Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan lantaran keberadaan Hasto dan Yasonna dibutuhkan di wilayah Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” pungkas Tessa.