ORINEWS.id – Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip berinisial TEN ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari.
Dua tersangka lain yakni kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, SM dan senior dokter Aulia, ZYA.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Ia menambahkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pemerasan yang berujung kematian dokter Aulia.
Tersangka TEN meminta Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik kepada para peserta PPDS.
SM juga meminta BOP langsung ke bendahara PPDS.
Kemudian, ZYA melakukan tindak perundungan dan membuat aturan untuk juniornya termasuk dokter Aulia.
“Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut,” tuturnya.
Diketahui, dokter Aulia ditemukan tewas di kamar kosnya di Semarang pada Senin (12/8/2024).
Hingga kini, ketiga tersangka belum ditahan dan masih berstatus pegawai Undip.
Setelah ditelusuri, penyidik menemukan perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam kasus pemerasan ini.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan temuan menindaklanjuti barang bukti uang Rp97 juta yang disita.
“Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” tuturnya, Jumat (27/12/2024).
Meski belum ditahan, para tersangka dicekal ke luar negeri oleh Polda Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Imigrasi.
Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada Januari 2025 untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi),” bebernya, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan TEN, SM, dan ZYA telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka sejak Senin (23/12/2024).
Proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
“Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” lanjutnya.
Jika ketiga tersangka tak kooperatif dalam pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan.
“Kalau mereka menghambat kami tahan,” tukasnya.
Penyidik mengapresiasi Kemenkes, Undip serta RSUP Kariadi Semarang yang membantu proses penyelidikan kasus tewasnya dokter Aulia.
“Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia,” imbuhnya.
Keluarga Korban Minta Tersangka Ditahan
Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.
Menurutnya, ada upaya intimidasi yang dilakukan para tersangka kepada saksi sehingga penyelidikan kasus ini lamban.
Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
“Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi.”
“Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.
Ia berharap pimpinan Undip menonaktifkan para tersangka terlebih dahulu untuk mempermudah proses hukum.
“Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan,” imbuhnya.
Tersangka TEN dan ZYA juga masih aktif dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Misyal Achmad mengungkapkan pihak Undip sejak awal membantah adanya perundungan terhadap dokter Aulia.
“Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan ending-nya di Pengadilan,” pungkasnya