ORINEWS.id – Seorang ayah di Lampung Tengah tega memperkosa anak kandung, anak tiri dan keponakan di bawah umur. Akibatnya, ketiga korban mengalami trauma.
Peristiwa itu terjadi di Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Korban diketahui berinisial D (17), S (17), dan SI (16).
Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku telah berhasil diamankan.
“Pelaku berinisial STM (40) yang merupakan ayah korban telah kami amankan pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB dikediamannya tanpa perlawanan,” katanya, Jumat (27/12).
Nikolas menjelaskan kasus asusila tersebut terungkap setelah korban yang merupakan keponakannya melaporkan kepada orang tuanya.
“Jadi pelaku ini membuntuti korban masuk kamar setelah pulang sekolah. Pelaku kemudian memperkosa korban di kamar tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya,” ucapnya.
“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa pelaku sebelumnya telah memperkosa anak kandung dan anak tirinya,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami trauma dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merudapaksa ketiga korban karena hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi, sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur,” tuturnya.
Saat ini pelaku, berikut barang bukti berupa pakaian korban telah dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.