Anggota DPR Satori Pasrah Jika Jadi Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Anggota DPR Fraksi NasDem, Satori pasrah jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.

“Kami sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, Insyaallah saya akan kooperatif,” kata Satori.

Satori pun mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. SPDP biasanya keluar dengan diikuti penetapan seorang tersangka.

“Belum (terima SPDP),” tutur Satori.

Di hari yang sama, KPK juga telah menggali keterangan dari anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi CSR BI ini, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno sebagai saksi pada Senin, 23 Desember 2024. Sementara saksi lain, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mangkir dari panggilan.

KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor BI dan ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo pada Senin, 16 Desember 2024. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.