Hukum

Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri, KPK Dalami Peran Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly turut dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan Yasonna ke luar negeri itu bersamaan dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Meski memang dalam hal ini, Yasonna Laoly masih berstatus sebagai saksi.

“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat, agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri, sehingga sewaktu penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada JawaPos.com, Kamis (26/12).

Yudi menilai, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dari kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang mengakibatkan Harun Masiku melarikan diri. Sebab, Yasonna saat itu diduga mengetahui adanya fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memaksakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR.

Selain itu, Yasonna yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diduga mengetahui data perlintasan Harun Masiku. Hal itu turut didalami penyidik KPK, saat memeriksa Yasonna Laoly pada Rabu (18/12). Karena itu, diduga Yasonna merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

“Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan,” ucap Yudi.

Yudi meyakini, kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI itu masih bisa berkembang terhadap pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat. Karena itu, ia meminta KPK untuk bisa bersikap objektif dalam mengusut kasus ini.

“Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” tegas Yudi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya membenarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas,” ujar Tessa dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Tessa menegaskan, keterangan terhadap keduanya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang salah satunya menjerat Harun Masiku. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” urai Tessa.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.

Artikel Terkait

Exit mobile version