Hukum

Maruarar Sirait: Sayembara Tangkap Harun Masiku Masih Berlaku

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Eks kader PDI Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait mengatakan, sayembara untuk menangkap Harun Masiku tetap berlaku meski Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Pria yang akrab disapa Ara itu sebelumnya menyerukan sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi siapa pun yang menemukan buron KPK itu.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron KPK karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Maruarar, menegaskan bahwa sayembara itu akan terus berlangsung hingga Harun dapat ditangkap.

“Berlaku. Kan berlaku bagi yang bisa menangkap,” kata Ara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu mengaku heran, negara melalui KPK tak kunjung bisa menangkap buron sejak 2020 itu.

“Kan masa negara sebesar ini nangkap Harun Masiku enggak bisa,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya soal penetapan tersangka terhadap Hasto, Ara hanya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Toh negara ini panglimanya adalah hukum. Saya pikir (itu) yang harus kita kedepankan,” kata Ara.

Sebelumnya, seruan sayembara Ara ini mendapat dukungan dari KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menilai apa yang dilakukan Ara merupakan upaya menegakan hukum NKRI.

“Kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia, untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku melalui sayembara dengan memberi hadiah Rp8 miliar bagi yang menangkap Harun Masiku dalam upaya menegakkan hukum di NKRI,” kata Johanis Tanak, Kamis (28/11/2024).

Tanak pun menganggap, Ara patut mendapatkan penghargaan dari negara karena sikapnya itu.

“Untuk itu sudah sepatutnya beliau diberi penghargaan oleh negara karena dari sekitar 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya beliau yang mau mengorbankan hartanya agar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.

Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.

Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Kini kasus menetapkan tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Krisitiyanto.

Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto juga ditetapkan menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia disebut KPK memerintah Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri.

Di sisi lain, Hasto juga diduga mengkondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur.[]

Artikel Terkait

Exit mobile version