ORINEWS.id – Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus tersebut terbongkar setelah seorang korban dilaporkan meninggal dunia diduga akibat over dosis setelah dijual ke warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapkan kasus TPPO tersebut berawal ketika orangtua korban melapor ke Mapolres Cianjur terkait anaknya DR telah menjadi korban TPPO.
“Berdasarkan laporan orangtua korban, anaknya menjadi korban perdagangan orang. Korban diduga dijajakan oleh pelaku berinisial DS kepada warga negara asing dengan modus menawarkan jasa pekerja seks komersial,” ucapnya pada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Kasus tersebut berawal pada Jumat (13/12/2024), pelaku DS menjemput korban dari kontrakanya dengan menggunakan mobil. Lalu korban dibawa ke sebuah villa di kawasan Bogor.
“Ketika di Villa, korban kemudian dijajakan kepada WNA Timur Tengah sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per satu kali kencan. Akhirnya korban harus menyalani WNA asal Arab Saudi selama dua hari,” katanya.
Selama dua hari menyalani pria hidung belang asal Arab Saudi, korban dilaporkan mengalami over dosis pada Minggu (15/12/2024). Korban pun terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit, namun nahas korban meninggal dunia.
“Pelaku sempat menghubungi keluarga korban untuk memberi tahu kondisinya. Namun saat tiba di rumah sakit, keluarga korban malah mengetahui kondisi anaknya sudah tidak bernyawa,” katanya.
Tono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan menangkap pelaku DS di Kampung Kalideres, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur.
“Selain pelaku kami telah menetapkan pelaku lainya yaitu ARP sebagai DPO. ARP diketahui berperan sebagai mucikari, sekaligus koordinator jaringan TPPO serta menerima keuntungan dari hasil TPPO,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku DS, perbuatanya tersebut telah dilakukan hampir selama dua bulan.
Dia diketahui telah menjajakan sebanyak 15 perempuan asal Cianjur kepada WNA Timur Tengah.
“Dalam kasus ini Satreskrim Polres Cianjur terus berkordinasi dengan Polres Bogor, karena korban meninggal berada di Bogor. Sedangkan TPPO nya terjadi di wilayah hukum Polres Bogor,” ucapnya.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Seusai dengan pasal yang disanggahkan, pelaku adalah terancam dikenakan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” ucapnya. (*)