ORINEWS.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diwanti-wanti untuk tidak membiarkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza memandang, pemerintahan Presiden Prabowo yang baru sekitar 2 bulan bekerja, harus memastikan mekanisme penerapan kebijakan PPN 12 persen pada awal 2025 mendatang.
Pasalnya, muncul diskursus di publik terkait perbedaan pandangan antara pemerintah dengan DPR, dalam menyikapi polemik kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Konyolnya, kenapa harus beramai-ramai saling menyalahkan,” ujar Efriza kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.
Menurutnya, sektor pajak merupakan satu hal yang akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat, bahkan ketika baru menjadi wacana akan dinaikkan.
“Jika ini (PPN 12 persen) dikhususkan untuk pembelian barang-barang mahal atau mewah, seharusnya disosialisasikan, bukan berdebat di publik,” kritik Efriza.
“Karena jika kenyataannya sasaran (khusus pengenaan pajak hanya kepada barang-barang mewah) itu tidak ada di aturan teknisnya, dan akhirnya berlaku di semua sektor, maka akan terpengaruh ekonomi rakyat,” sambungnya.
Oleh karena itu, apabila pemerintahan Presiden Prabowo membiarkan polemik kenaikan PPN 12 persen berlarut-larut, dikhawatirkan yang terjadi adalah kekisruhan di masyarakat.
“Sebaiknya mereka sadar para politisi yang punya kekuasaan dan kewenangan di pemerintahan, melakukan tinjauan bahkan bila perlu membatalkannya. Jika harus dikeluarkannya kebijakan baru ya lakukan,” ucapnya.
“Artinya, perdebatan itu tak penting, semakin berdebat malah meyakinkan masyarakat bahwa parlemen dan pemerintah sama-sama tidak peduli rakyatnya. Jangan membangkitkan kemarahan publik baru kebijakannya direvisi, itu namanya juga tidak memahami keinginan publik,” demikian Efriza