Menteri Hukum Asal Cari Pasal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku heran dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang asal dalam mencari pembenaran dalil atau pasal dalam undang-undang dari setiap wacana yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini menyoroti pernyataan Supratman yang mengamini adanya denda damai bagi para pelaku koruptor yang mau mengembalikan hasil korupsi mereka ke kantong negara.

“Iya, saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden,” kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud mengatakan pembenaran yang dilakukan Supratman bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga pernah mengamini kasus pemulangan narapidana ke negara asal mereka dengan argumen tactical arrangement, padahal ada hukum yang melarang.

Kelakukan itu, menurut Mahfud, lantas diulangin Andi Agtas saat Prabowo mengeluarkan wacana denda damai bagi pelaku korupsi.

“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, undang-undang tidak membenarkan adanya denda damai bagi para pelaku korupsi sehingga mereka bebas dari hukuman penjara.

“Lalu menterinya mencari dalil pembenaran,” ucapnya menyindir.

Mahfud menjelaskan, dalam undang-undang kejaksaan denda damai yang dimaksud hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan.

“Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu, ‘oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar’,” ucapnya.

“Nah sekarang yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” jelas Mahfud melanjutkan.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui mekanisme denda damai.

Andi menjelaskan, usulan denda damai bagi koruptor adalah salah satu bentuk kebijakan pengampunan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

“Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara,” kata Mahfud.