Hukum

Mahfud MD Kecewa dengan Vonis Ringan Harvey Moeis: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dalam akun media sosialnya, disampaikan komentar miris Mahfud MD atas vonis Harvey Moeis 6.5 tahun penjara dan denda Rp212 M.

Mahfud MD yang merupakan mantan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia menyayang putusan vonis pada Harvey Moeis yang terlibat kasus korupsi niaga timah.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hakim ketua Eko Aryanto usai membacakan putusan bahwa Harvey dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dengan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan tuntutan 12 Tahun Penjara.

Mahfud dalam akun X@mohmahfudmd menuliskan keheranannya atas putusan hakim tersebut.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M,” tulisnya.

“Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M,” tambahnya.

“Duh Gusti, bagaimana ini?, tutup Mahfud.

Sedangkan hakim dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu memberatkan karena Harvey tidak masuk dalam pengurus 2 perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah yakni PT. Timah Tbk dan PT. Refined Bangka Tin (RBT).

Karena tidak masuk kedalam pengurusan, maka Harvey Moeis tidak memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan kerjasama antar perusahaan.

Selain itu Hakim juga menyinggung alasan Harvey yang hanya membantu temanya yang bernama Suparta.

Komentar dari Mahfud ini juga mendapatkan tanggapan dari Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri.

“@mohmahfudmd,  harvey moqeis divonis jauh dari rasa keadilan , koq Presiden Prabowo dan menterinya msh diam ,,,” tulis Susuno dengan akun X@susno2g.

Netizen lainnya juga ikut menimpali komentar Susno yang menghubungkan dengan pernyataan dari Prabowo tentang memafkan koruptur jika mengembalikan uang hasil korupsi.

“Kan kemrin pak prabowo sudah bilang kalau diansudah diajari cara diam untuk netizwn sama pak Jokowi..mau litanteriak2 di medsos ngak ngaruh. Wmwkwkwkw sdah ada tehnik mereka. @mohmahfudmd,” tulis Andi Muliati di akun @Muliati6Andi.

“300T mungkin hanya kebagian 205M Pak. Makanya dah maafin saja asal dipastikan yg 300T dikembalikan semua. Diadili juga sangat amat jauh sekali dari rasa adil,” akun suratno @RatnosuSuratno ukit mengomentari.

Selain itu netizen lainnya membandingkan penegakan hukum di Tanah Air dengan saat Mahfud MD masih menjabat dipemerintahan.

“Sejak anda tidak jadi Menko pak, hukum makin berantakan. Terkesan “by order”,” tulis Jhon Sitorus @JhonSitorus_18.

“Tidak ada yang membuat DPR (Komisi III) riuh lagi, tidak ada yang berani bentak ladusing nakal, tidak ada yang berani tegur KPK,” tambahnya.

Tidak hanya itu, natizen juga membandingkan dengan kasus Troung My Land yang merupakan ratu properti Vietnam yang dijatuhi hukuman mati akibat korupsi 304 triliun rupiah.[]

Artikel Terkait

Exit mobile version