TERBARU

Hukum

Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang vonis terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT PT Timah, Harvey Moeis, menusuk rasa keadilan.

Ia pun membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey jauh lebih ringan dibandingkan para terpidana dari tiga kasus korupsi kakap lainnya.

Pertama, Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung,” kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Kedua, Mahfud membandingkan nasib Harvey dengan terpidana kasus penghimpunan dana ilegal dan pencucian uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Majelis kasasi MA menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Si Henry Surya ini semula bebas, kita langsung ke kasasi menjadi 18 tahun penjara. Hartanya juga diambil. Sudah disita oleh kepolisian lebih dulu,” kata dia.

Ketiga, Mahfud membandingkan nasib suami Sandra Dewi itu dengan terpidana kasus penyalahgunaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sekaligus bos Grup Duta Palma, Surya Darmadi, yang dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh MA.

BACA JUGA
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?

MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp41,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

“(Harvey Moeis) Ini baru pertama ada orang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun. Rp300 triliun. Lalu, tuntutannya hanya 12 tahun,” kata Mahfud.

“Dengan uang yang tadi (merugikan negara) Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar. Ditambah denda Rp1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara. Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar),” lanjut dia.

Menurut Mahfud, untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Agung harus konsisten dengan sikap dan langkah sebagaimana yang telah dilakukan pada Benny Tjokro, Henry Surya, dan Surya Damadi.

Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bisa melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moois.

“Nah, kalau ini mau dilakukan, (Kejaksaan Agun) bisa naik banding lagi,” ungkap Mahfud.

Hukuman Harvey Moeis  Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

BACA JUGA
Netizen Soroti Video Sunhaji Minta Prabowo Pertahankan Gus Miftah

Selain pidana badan, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun apabila Harvey tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Bila Harvey tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Putusan Harvey lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani perkara awal kasus korupsi timah ini hingga melakukan pentuntutan, belum juga menentukan sikapnya atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis hingga Kamis (26/12/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini jaksa penuntut umum masih menggunakan waktu pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan majelis hakim.

“Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan,” kata dia saat dikonfirmasi Kamis (26/12/2024).

Dia juga pun tidak menjelaskan kenapa JPU tak langsung mengambil sikap banding mengingat putusan dari Majelis Hakim terhadap para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan mereka.

Harli menhatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait sikap Jaksa selanjutnya terhadap putusan tersebut.

“Setelah itu (pikir-pikir) bagaimana sikapnya akan kita update,” pungkasnya

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.