KPK Didesak Gercep Tuntaskan Penyidikan, Tangkap dan Seret Hasto ke Pengadilan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diingatkan jangan mengulangi kesalahan para pendahulunya. Lembaga antirasuah didesak gerak cepat alias gercep dalam menuntaskan setiap kasus.

Salah satunya kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Diharapkan, kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut sehingga menimbulkan polemik dan isu liar di ruang publik.

“Kalau memang sudah tuntas segera ajukan penuntutan agar seluruh asumsi liar ada kepastian hukum. Itu yang paling penting agar KPK tidak seperti kasus-kasus yang lain berlarut-larut,” kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman kepada wartawan, dikutip Kamis (26/12/2024).

Desakan senada sebelumnya juga disuarakan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mendorong KPK segera membawa kasus ini ke pengadilan, mengingat narasi politisasi sedang gencar digaungkan kubu pendukung Hasto.

Boyamin mengatakan, gerak cepat KPK akan bisa mementahkan asumsi penetapan tersangka kepada Hasto bernuansa politis.

“Segera limpahkan ke pengadilan dalam dua pekan atau sebulan supaya tidak pro-kontra berkepanjangan dan ini menurut saya jadi bagian dari pembelajaran hukum sendiri,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dengan lantang menyebut motif Politik menjadi alasan utama KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Sebab, tangan kanan Ketum Megawati Soekarnoputri itu paling keras bersuara mengkritik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Dia menganggap, proses hukum ini dimulai saat Hasto mengkritik pedas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat Pemilu 2024.

“Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” kata Ronny di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).

Ronny mengatakan, sejak saat itu, teror terhadap Hasto terus bermunculan dan dikaitkan dengan kasus Harun Masiku. Dia juga menyebutkan, kasus suap Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.

“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” ucapnya.

Menurutnya, pasal yang disebut hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik karena mengkritik akhir masa jabatan Jokowi.

“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Ronny.

Adapun penetapan Hasto jadi tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Dia menerangkan, Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain itu, dia itu juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo.[]