TERBARU

Hukum

Pilu Anak Gadis di Surabaya: Jadi Korban KDRT Kabur dari Rumah, lalu Diperkosa

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Anak perempuan berusia 13 tahun, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya, ditemukan di sebuah hotel di utara Kota Surabaya, bersama pria berinisial ARP (34), Rabu (25/12).

“Saat ini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Kamis (26/12).

“ARP ditangkap setelah diketahui menyetubuhi korban di hotel tersebut,” lanjut Suroto.

“Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah,” katanya.

Korban Juga Merupakan Korban KDRT di Rumah

Menurut Suroto, kejadian tersebut berawal dari korban yang diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumahnya.

Ia kemudian bersama temannya, FR, keluar rumah dan mengantarnya ke ARP.

“ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan,” ujarnya.

Setelah itu, korban dijanjikan akan diberikan baju dan makan bahkan tempat kos. Ini dilakukan agar korban tidak pulang.

“Saat berada di hotel ini korban disetubuhi. Kami langsung menangkap tersangka setelah mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di hotel dari temannya,” ujar Suroto.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan tersangka Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.