Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 Triliun Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis
ORINEWS.id – Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Havey Moeis terdakwa kasus timah yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun memicu banyak pertanyaan. Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun menilai putusan itu tak logis.
Putusan hakim dianggap menyentak rasa keadilan. “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M,” tulis Mahfud MD lewat unggahan di akun X, Kamis (26/12/2024).
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo menyayangkan Harvey Moeis yang hanya diketok hukuman 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yudi menilai hukuman itu tak sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Tentu kasus ini vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah hanya 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun,” kata Yudi dalam keterangan pers pada Selasa (24/12/2024).
Oleh karena Yudi mendorong supaya jaksa segera mengajukan banding atas vonis itu. Yudi berharap keadilan dapat diraih di tingkat banding.
“Kita berharap jaksa bisa banding setidaknya bahwa apa yang dituntut oleh kejaksaan bisa diamini oleh hakim di tingkat selanjutnya,” ujar Yudi.
Selain itu, Yudi tetap mengapresiasi hakim pada sisi pengakuan adanya kerugian negara dari kasus ini hingga Rp 300 triliun. Selanjutnya Harvey Moeis pun wajib mengembalikan uang ke negara. “Tapi untuk hukuman penjaranya masih jauh dari rasa keadilan publik,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” lanjut Eko.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey pun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Kalau tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Adapun semua aset yang telah disita akan menjadi milik negara. “Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa,” ucap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Harvey dihukum karena bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap untuk menerima atau melawan putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum terdakwa Harvey Moeis hanya 6 tahun 6 bulan atas vonis bersalah dalam korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terlebih dahulu mengkaji keseluruhan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah banding atau mengeksekusi putusan tersebut.
“JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan. Jadi kita menunggu sikap dari JPU,” begitu kata Harli saat dihubungi, pada Senin (23/12/2024.[]