ORINEWS.id – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkap bahwa usulan untuk menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebenarnya sudah diajukan sejak 2020.
Namun, kata dia, pimpinan KPK saat itu, termasuk Firli Bahuri, menolak usulan tersebut, padahal sudah ada bukti untuk menjerat Hasto.
“Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, Selasa (24/12/2024).
Penundaan tersebut, menurut Novel, menghambat proses penegakan hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat.[]