TERBARU

Hukum

Hasto Masuk Radar KPK Sejak Tahun 2020, Ketika Penyidik Kehilangan Jejak di PTIK

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020 silam.

Peneliti ICW Tibiko Zabar Pradano menyebut ketika itu penyidik KPK sempat membuntuti Hasto.

Namun, penyidik kemudian kehilangan jejak Hasto di sekitaran Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Hasto sendiri diduga telah masuk dalam radar KPK sejak awal kasus ini bergulir pada bulan Januari 2020 lalu. Kala itu penyidik KPK sempat membuntuti kendaraan Hasto hingga akhirnya kehilangan jejak di PTIK dan tim KPK mendapatkan intimidasi bahkan disekap oleh petugas setempat,” kata Tibiko dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

“Hal ini ditengarai akibat adanya kebocoran informasi di internal KPK dan ketidakseriusan pimpinan KPK dalam melaksanakan tanggung jawabnya,” sambungnya.

Diketahui KPK pada Selasa (24/12/2024) telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berdasarkan hal tersebut, ICW memiliki tiga poin catatan kritis terhadap kondisi tersebut.

Pertama, menurut Tibiko, penetapan tersangka Hasto tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap.

ICW menduga terdapat keterlibatan Hasto dalam pelarian Harun Masiku yang kini masih DPO.

“Dalam hal ini tentu potensi menyangkakan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) bisa bisa diterapkan oleh penyidik KPK. Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak,” kata Tibiko.

“Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya,” imbuhnya.

BACA JUGA
12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy, Surat Dakwaan Segera Dilimpahkan

Selain itu dengan ditetapkannya Hasto, menurut ICW, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron.

Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan.

“ICW meyakini keterangan Harun Masiku akan memperkuat proses di persidangan nantinya,” ujar Tibiko.

Kedua, ICW menilai kasus ini membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK.

Penetapan tersangka Hasto yang terkait pada pengungkapan perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI ini bisa jadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain.

Sebab selama ini, menurut Tibiko, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa.

“Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi Politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama,” katanya.

Ketiga, ICW mewanti-wanti KPK harus serius menangani perkara ini terutama ketika akan menghadapi praperadilan.

Dalam beberapa tahun belakang, kata Tibiko, publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.

“Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” kata dia.

Maka dari itu, ICW mendorong agar KPK dapat memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Selain tiga poin tersebut, ICW juga mendorong agar KPK harus segera mengevaluasi secara kelembagaan terkait mekanisme penanganan perkara agar peristiwa intimidasi yang dialami oleh penyidik tidak terulang.

BACA JUGA
Polisi Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah Soal Dugaan Korupsi RS Regional

Di mana hal itu dapat berimplikasi pada lambatnya proses penindakan kasus korupsi dan berpotensi alat bukti dihilangkan oleh para terduga pelaku.

“KPK juga harus berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang juga patut diduga turut terlibat dalam perkara ini,” ujar Tibiko

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.