Tak Cuma Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku lolos melenggang ke Senayan tahun periode 2019-2024.

Adapun tersangka dimaksud selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasto.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia mengatakan, tersangka dalam perkara ini sebelumnya adalah eks Caleg PDIP Harun Masiku dan bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap. Selanjutnya eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai pihak yang menerima suap.

Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu. Dia juga merupakan mantan anggota Bawaslu yang juga merupakan mantan kinder PDIP.

Setyo menyebut, Donny turut membantu Hasto memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diketahui nilai uang suap sesuai dengan dakwaan eks Komisioner KPU tersebut senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp600 juta).

“Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ucapnya.

Kemudian, Hasto diduga merintangi penyidikan ketika tim penyelidik berusaha menangkap Harun Masiku ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020 lalu.

“Saudara HK untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ucap Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Hasto juga terjerat pasal 21 perintangan penyidikan UU Tipikor.