TERBARU

Hukum

Sekjen PDIP Jadi Tersangka: Megawati Pasang Badan, Begini Respons KPK

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang hendak pasang badan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap.

Hasto kini dijadikan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah penetapan tersangka terhadap Hasto bermuatan politis. Pengembangan kasus Harun dipastikan murni penegakan hukum.

“Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwapenetapan tersangka terhadap Hasto sudah dikerjakan dari zaman KPK era Nawawi Pomolango dan kawan-kawan.

Setyo mengungkapkan bahwa pimpinan KPK saat ini cuma melanjutkan kerjanya sampai menetapkan dan mengumumkan status hukum Hasto.

“Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu,” ujar Setyo.

KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.

Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

BACA JUGA
Penetapan Tersangka Tom Lembong Picu Petisi "Lawan Kriminalisasi Oposisi!"

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.