Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hilang Usai Dikabarkan Jadi Tersangka KPK
ORINEWS.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak terlihat di kediaman Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024).
Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan, Hasto juga diinformasikan tidak ada di kediaman usai dikabarkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto pergi meninggalkan kediaman.
“Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah), tapi dari kapan tidak ngerti juga,” kata Guntur, Selasa (24/12/2024).
Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto, Guntur justru menutukan belum mengetahui.
Dirinya mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto lantaran terdapat sejumlah awak media.
“Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.
Sementara pantauan jurnalis Tribun Bekasi di lokasi sekitar pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktifitas.
Sepi aktifitas terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.
Namun terdapat satu buah mobil berjenis Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS.
Lalu pada kawasan jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadj tersangka KPK
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[]