TERBARU

NasionalNews

Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Sudah Pergi Tinggalkan Jakarta Bersama Keluarga

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Sosok Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ini masih menjadi perhatian public usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku. Hasto sendiri kabarnya sudah tidak berada di Jakarta sebelum penetapannya sebagai tersangka.

Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Donbosco Wara mengatakan, Hasto sudah tidak berada di rumahnya di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pasalnya Hasto sudah berada di luar kota bersama keluarganya.

“Bapak rencana mau libur natalan ke luar kota, di sini (Kediaman Hasto) benar-benar tidak ada orang, sama ibu juga,” kata Donbosco, Selasa (24/12/2024).

Sebagai informasi, keberadaan Hasto banyak dicari oleh media usai menjadi tersangka kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku. Hasto juga tidak Nampak di kediamannya pada Selasa (24/12/2024).

Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto memang sudah tidak berada di rumahnya. Meski begitu Guntur tak mengetahui kemana perginya salah satu warganya tersebut.

“Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” imbuh Guntur.

Lebih lanjut, Guntur juga mengaku tidak mengetahui soal kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia mendatangi kediaman Hasto karena mendapat kabar jika rumah tersebut didatangi oleh awak media.

“Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

    

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku. Dia diduga turut bersama-sama Harun menyuap komisioner KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI.

BACA JUGA
Warga Banda Aceh Terjangkit DBD, DPRK Minta Dinkes Segera Cegah Penyebaran

Kabar Hasto jadi tersangka sudah menyebar di kalangan wartawan. Informasinya penetapan tersangka sudah termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, per tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.