Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Tahun Anggaran 2020.

Terpidana Dodi Anshari dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-382/L.1.16/Ft.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.

Eksekusi dilakukan pada Selasa (24/12/2024) oleh Jaksa Eksekutor Kejari Sabang terhadap Dodi Anshari, yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024. Terpidana kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa Dodi Anshari, yang berprofesi sebagai Penilai Publik (KJPP), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 63.624.000, dengan ketentuan subsidair satu bulan penjara.

“Kejari Sabang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Penuntut Umum dan masyarakat Sabang atas dukungannya dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Filman Ramadhan.[]