NasionalNews

Bejat! Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli Puluhan Santriwati, Ini Modusnya

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Polisi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kuningan karena diduga mencabuli puluhan santriwati. 

Tersangka berinisial AK ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Mapolres Kuningan.

Kasat reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka meraba- raba bagian tubuh sensitif di sebuah ruangan dan dapur. Aksi tersebut berlangsung ketika santri lainnya tengah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di ruangan lain.

“Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, AK telah melakukan pencabulan selama hamper dua tahun terhitung sejak 2022 hingga 2024. “Sampai saat ini, korban pencabulan oleh pelaku sebanyak 10 santriwatinya yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Tersangka AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan, Ahmad Handiman Romdony mengatakan, jajarannya telah mendatangi lokasi kejadian terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AK.

“Dari hasil investigasi, kami pastikan bahwa pondok pesantren Riyadul Awawil An Nawawi tidak memiliki izin dalam mendirikan dan beraktivitas pondok pesantren alias illegal,” ujarnya

Artikel Terkait

Exit mobile version