NasionalNews

Kasus Telah Selesai Secara Hukum

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Seorang warga Solo melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami istrinya ke Komisi III DPR RI.

Advertisements
ad53

Laporan ini disampaikan pada Kamis, 19 Desember 2024, setelah tidak adanya kejelasan mengenai kasus yang terjadi pada tahun 2017.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Ia mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan pencabulan atau pemerkosaan telah diterima oleh Polresta Solo pada bulan Oktober 2017.

Kombes Pol Iwan menjelaskan bahwa setelah laporan dibuat oleh perempuan berinisial A, pihak kepolisian melakukan serangkaian langkah investigasi.

“Kami memeriksa pelapor, terduga terlapor, dan saksi-saksi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa berkas laporan masih lengkap dan pihaknya mengikuti pedoman scientific crime investigation dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Proses ini melibatkan keterangan ahli, Laboratorium Forensik (Labfor), serta Dokter SpOG.

Hasil Penyidikan

Dari hasil penyidikan, terdapat empat saksi yang dimintai keterangan.

Namun, para saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut dan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, yang berinisial Y.

Lebih lanjut, hasil dari Labfor menyatakan bahwa tidak ada bukti pencabulan atau pemerkosaan.

“Yang terpenting, pada pengujung laporan, saudari A mencabut laporannya pada November 2017 dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan,” jelas Kombes Pol Iwan saat mengecek gereja pada Minggu, 22 Desember 2024.

Kapolresta Solo menegaskan bahwa perkara ini telah selesai secara hukum karena adanya pencabutan laporan dari pelapor.

“Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menyatakan bahwa perbuatan itu tidak pernah ada,” tutup Kombes Pol Iwan Saktiadi

Artikel Terkait

Exit mobile version