Hal Meringankan Harvey Moeis Korupsi Rp300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara itu.

“Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata Hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Untuk hal yang meringankan, Hakim menyebutkan ada 3 poin bagi Harvey Moeis, yakni:

  • Sopan di persidangan
  • Mempunyai tanggungan keluarga
  • Belum pernah dihukum

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Menurut Hakim, tuntutan jaksa terlalu ringan. Vonis 6,5 tahun penjara dinilai sudah sesuai dengan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini.

Meski demikian, Hakim tetap menyatakan bahwa Harvey Moeis turut terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.