ORINEWS.id – Libur akhir pekan ini viral sebuah video yang menggambarkan seorang joki atau pemandu jalan alternatif di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, memeras pengemudi mobil.
Pengemudi mobil yang menggunakan jasa sang joki dimintai uang hingga Rp 850.000.
Hal ini membuatnya kesal dan langsung memublikasi peristiwa itu di medsos.
Dalam sekejap warganet atau netizen langsung bereaksi, mengingat kawasan Puncak adalah tujuan wisata favorit warga Jabodetabek saat libur panjang.
Pertama kali video pemerasan ini diunggah akun TikTok @youracel.
Dalam video memperlihatkan perdebatan antara seorang pengemudi mobil dengan joki yang meminta tarif Rp 850.000 untuk jasa pemanduan jalur alternatif menuju Puncak.
Dalam video berdurasi dua menit tersebut, pengemudi menyampaikan kekecewaannya, karena merasa tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Nggak boleh dong kayak gitu karena pembicaraan kita di awal seikhlasnya. Bapak awalnya bilang (sini) ikut alternatif, saya tanya mau dibayar berapa, bapak bilang seikhlasnya, makanya saya cuma ada Rp 150.000, karena dari tadi saya isi bensin dan sebelum itu juga muter-muter,” keluh pengemudi dikutip dari Kompas.com.
Video ini dengan cepat viral dan memicu reaksi keras dari warganet yang merugikan wisatawan dan mencoreng citra pariwisata kawasan Puncak.
Setelah viral, polisi pun bergerak, Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat juga turut menanggapi viralnya kejadian ini.
Menurut Agus, insiden tersebut terjadi di wilayah Gadog, Puncak Bogor.
“Kami masih mencari pelaku yang ada di dalam video tersebut untuk ditindak lebih lanjut atas tindakannya (getok tarif jalur alternatif),” ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyisiran di beberapa jalur alternatif di kawasan Gadog, Puncak.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungli atau memaksa pengendara membayar jasa yang tidak sesuai kesepakatan awal.
“Kami melakukan pendataan juga serta pembinaan kepada warga sekitar,” tambahnya.
Tak lama kemudian, polisi akhirnya bisa menangkap joki yang memungut tarif Rp 850.000 kepada rombongan wisatawan yang hendak menuju kawasan Puncak itu.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku yang berinisial CN alias Bokep diamankan di SPBU Tugu, wilayah Cisarua.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dedi menjelaskan, kejadian pungli yang viral di medsos itu sebenarnya terjadi pada Kamis (19/12/2024).
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menelusuri lokasi kejadian di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, untuk mengungkap pelaku di balik aksi tersebut.
Saat ini, CN alias Bokep telah diamankan di Polsek Megamendung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Situasi lalu lintas jalur puncak Bogor Polisi mulai menerapkan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) tengah malam.
KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menyampaikan, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku selama tiga hari pada akhir pekan tersebut.
“Betul, untuk Gage sudah mulai sore tadi, namun untuk hari Senin tidak ada Gage, dan nanti akan ada lagi pada tanggal 25 (Desember),” ungkap Ardian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Pembatasan kendaraan ini diterapkan di pintu masuk kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.
Skema ganjil genap diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan yang akan memasuki jalur wisata Puncak.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi saat libur panjang.
Selain penerapan ganjil genap, polisi juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) secara bergantian, baik menuju kawasan Puncak maupun arah sebaliknya.
“Kemudian, kami akan menerapkan sistem one way, baik ke atas maupun ke bawah. Untuk Sabtu besok, pengendara diimbau menggunakan pelat nomor ganjil,” papar Ardian.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Menurut aturan tersebut, ganjil genap diberlakukan setiap akhir pekan hingga libur berakhir atau pukul 24.00 WIB.
Petugas gabungan yang berjaga akan memeriksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
“Jadi, untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu, tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tegasnya.
Sanksi putar balik bagi pelanggar Ardian menegaskan bahwa kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap akan diputar balik oleh petugas di lapangan.
Selain itu, pengendara diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang.
Merujuk pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap, di antaranya:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan dinas TNI/Polri dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran; Kendaraan Ambulans;
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional tersebut, dengan bukti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.[source:wartakotalive]