TERBARU

NasionalNews

MS, Istri yang KDRT Suami Karena Dipergoki Selingkuh akan Diperiksa Kejiwaannya

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Seorang wanita berinisial MS (31) di Jakarta Timur tega melindas suaminya sendiri setelah kepergok berselingkuh.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

MS yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bakal menjalani pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan terhadap MS.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kondisi mentalnya setelah insiden yang terjadi baru-baru ini.

“Iya, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” kata Nicolas Ary kepada wartawan, Minggu 22 Desember 2024.

Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan tim medis dan direncanakan MS akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kami masih koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri untuk memastikan proses pemeriksaan ini berjalan lancar,” tegasnya.

Selain itu, Ia menambahkan, MS telah dilakukan tes urine setelah terlibat dalam insiden KDRT.  Hasil tes menunjukkan bahwa MS bebas dari zat terlarang.

Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum dengan merencanakan pemeriksaan psikologis untuk lebih memahami kondisi mentalnya.

“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dengan menggandeng ahli. Ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan MS,” kata Kapolres Nicolas. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil polisi pada pemanggilan kedua. Polisi menaikkan status MS menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA
Praja Aceh: Aplikasi Ramalan Berbasis AI dari Kitab Tajul Muluk

Kini, MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.