ORINEWS.id -Presiden Prabowo Subianto didorong untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Saran ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon, seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 22 Desember 2024.
“Melihat segala dinamika percakapan publik dan intelektual beberapa hari ini, sekaligus memperhatikan kehidupan rakyat kita dibawah secara keseluruhan, sekadar saran pak Presiden Prabowo, ada baiknya ditunda saja dulu PPN 12 persen ini,” kata Jansen.
Menurut Jansen, kebijakan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan fiskal agar tidak memperburuk kondisi ekonomi rakyat.
“Ekonomi kita di bawah memang beneran lagi lesu pak,” ungkap Jansen.
Kenaikan PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN 12 persen akan dikenakan pada kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Kenaikan tarif PPN ini juga tidak berlaku pada semua sektor, apalagi di sektor konsumsi rumah tangga.
Meski begitu, berbagai pakar menilai kebijakan tersebut dapat menyebabkan berbagai persoalan ekonomi. Hal yang sama pernah terjadi saat adanya kenaikan PPN di tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2022.
Sektor konsumsi rumah tangga secara umum juga dinilai tetap akan terdampak, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.
Kenaikan tarif PPN pun diprediksi memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga