Dulu Inisiasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pimpinan Banggar DPR Heran dengan Sikap PDIP

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kenaikan pajak menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto mengatakan, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024. Kala itu, kata dia, UU HPP diinisiasi PDI Perjuangan.

“Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan UU, menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi kepada wartawan, Minggu 22 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi Gerindra heran dengan sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

Terlebih, sambungnya, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.

“Kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” ketusnya.

Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah ‘mengulik’ kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.

Dia mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar,” tandasnya.