TERBARU

Hukum

Buntut Hajar Pengurus Ormas Ansor, Tiga Polisi Kini Mendekam di Penjara

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Tiga anggota Kepolisian Sektor Kawasan Yos Sudarso (KPYS) Ambon ditahan usai diduga menganiaya seorang pengurus Ormas Ansor. Ketiganya yakni Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Mereka kini menjalani pemeriksaan oleh Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menuturkan peristiwa ini bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Saat itu Rizal Serang hendak menuju Pelabuhan Yosudarso namun terjadi perselisihan antara korban dan seorang anggota polisi, Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.

Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.

Tidak berhenti di situ, oknum anggota lainnya, Aipda JT, ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.

Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas.

Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

“Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus,” ujar Luhukay.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu,” tandasnya

Pengamat kepolisian: Harum Diproses Hukum!

Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.

BACA JUGA
Guru Supriyani Bantah Tudingan Penganiayaan Siswa, Ungkap Fakta di Pengadilan

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai Anjing) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan,” ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Dirinya juga menyayangkan kejadian ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan,” ujarnya.

Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan.

“Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera,” tambahnya.

Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi.

Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.

Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

Pengurus GP Ansor mengecam

Di sisi lain, Korwil XVI Pengurus Pusat GP Ansor, Masyh’uri Maswatu, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap pengurus cabang GP Ansor Kota Ambon, Rizal Serang.

Masyhur menyoroti bahwa tindakan oknum polisi tersebut jauh dari semboyan kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

BACA JUGA
Pemecatan Tia Rahmania Karena Kasus Penggelembungan Suara

“Seharusnya ada cara-cara yang lebih elegan dalam mengatur lalu lintas di pelabuhan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum polisi saat korban berusaha melaporkan kejadian tersebut.

“Ketika korban didampingi teman-temannya melapor ke Polsek KPYS, seharusnya dipersilakan masuk ruangan dulu. Namun, ada arogansi dalam percakapan salah seorang oknum polisi,” kata Masyhuri.

Kekecewaan yang sama juga dirasakan saat korban mencoba mencari keadilan di Polresta Ambon.

Atas kejadian ini, GP Ansor meminta Polri untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pembinaan anggota di Polda Maluku.

“Saya minta kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi pembinaan kepada anggota di Polda Maluku,” tegas Masyhuri.

Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum polisi yang bersalah.

“Saya kira ini perlakuan satu orang kemudian merusak citra polisi secara kelembagaan maka oknum saya minta untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan kemudian kode etik kepolisian,” tambahnya.

Masyhuri berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasif dalam menjalankan tugas.

“Kerja-kerja kepolisian di lapangan harus mengedepankan motto pengayom dan pelindung saat melayani masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

Salah seorang warga, Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).

Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

Terpisah dari itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.

Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.

BACA JUGA
Pembunuh Warga Titeue Pidie Berhasil Ditangkap

“Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.