ORINEWS.id – Pimpinan pondok pesantren atau kiai di Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berinisial AK (41) diciduk polisi terkait kasus cabul terhadap sejumlah santri perempuannya.
Kanit Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan penangkapan AK di kediamannya pada Jumat (20 Desember 2024). AK ditangkap atas laporan salah satu muridnya yang belakangan menjadi korban pelecehan guru mengaji.
“Berawal dari kejadian salah satu santriwati yang pulang ke rumah orang tuanya dan tidak mau mengikuti ujian di pondok pesantren dan memilih ujian daring. Kemudian orang tua korban menanyakan alasan tak mau di pondok, setelah didesak akhirnya terungkap anaknya telah menjadi korban pencabulan pimpinan pondok pesantren berinisial AK tersebut,” ujar Putu, dikutip pada Minggu (21/12/2024).
Tak terima orang tua santriwati yang jadi korban cabul guru ngajinya itu pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa korban dan akhirnya menetapkan pimpinan ponpes AK sebagai tersangka.
“Korban mengaku pernah mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku AK saat sedang berada di pondok yang kala itu sedang sepi. Korban dipegang bagian tubuh sensitifnya dan mendapat ancaman dari pelaku,” ucap putu.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban pertama, beberapa santriwati lainnya juga menjadi korban tindakan cabul yang dilakukan guru mengaji tersebut. Hingga saat ini, jumlah korban pencabulan yang dilakukan pengurus Pondok Pesantren itu sebanyak 10 orang dengan usia 14 hingga 16 tahun.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban pertama, bahwa beberapa siswi lainnya juga ikut menjadi korban cabul guru mengaji tersebut. Hingga saat ini, jumlah korban pencabulan pimpinan ponpes AK tersebut mencapai 10 orang berusia antara 14-16 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2022 hingga sekarang. hingga saat ini jumlah korban yang kami dapat ada 10 santriwati, dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” tuturnya.
Terkait modus perbuatan cabul tersebut, Putu mengatakan guru mengaji tersebut memanfaatkan kondisi pesantren yang sepi. Pelaku menghampiri korban yang sedang sendirian lalu sekadar menyentuh area sensitif siswa tersebut. Bahkan salah satu korban mendapat perlakuan tidak senonoh saat mandi.
“Pernah pelaku mengetuk pintu kamar mandi, kemudian santriwati yang mengira itu adalah teman santriwati lain otomatis membukanya. Begitu pintu terbuka, AK langsung masuk dan melakukan perbuatan cabul terhadap santri tersebut sambil melakukan gerakan tangan seperti mengancam kepada korbannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. “Status pelaku yang seorang tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat yakni akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti,” tandasnya.