TERBARU

NasionalNews

PPN 12 Persen: Ternyata Amanat Undang-Undang Sejak 2021, Bukan Kebijakan Baru

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, dan bukan merupakan kebijakan baru yang diambil oleh Pemerintah saat ini.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Peraturan perpajakan yang menetapkan kenaikan PPN ini telah dibahas dan disahkan bersama oleh DPR RI pada 2021, jauh sebelum pemerintahan saat ini.

Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tersebut tercantum dengan jelas bahwa pada Pasal 7 ayat (1) tertulis tarif PPN akan berlaku 11 persen mulai 1 April 2022.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat ketentuan bahwa tarif PPN 12 persen akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

“Adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab” kata Bob Hasan pada Sabtu 21 Desember 2024.

Bob menegaskan bahwa klaim yang menyatakan kenaikan PPN disusun oleh Pemerintahan Prabowo Subianto adalah informasi yang menyesatkan.

Ia mengingatkan bahwa pada saat pengesahan Undang-Undang tersebut, partai penguasa yakni PDIP dan Presiden Jokowi lah yang memikul tanggung jawab.

“Sangat ironis jika ada yang menganggap kenaikan PPN ini sebagai kebijakan pemerintah yang baru,” ujarnya.

Bob kemudian mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, pernah menyatakan dengan niat baik bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah, dengan tujuan agar masyarakat berpendapatan menengah dan rendah tidak terbebani.

BACA JUGA
Ketua Prodi S1 USK Kunjungi Disdik dan Kemenag Terkait Izin Teaching Aides

“Perlu dipahami, pernyataan Pak Dasco bukan sebagai bagian dari Pemerintah Eksekutif, melainkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kenaikan PPN 12 persen ini adalah amanah dari Undang-Undang,” jelas Bob.

Dengan meluruskan informasi yang sebenarnya, Bob berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam kesalahpahaman atau pemberitaan yang dapat memojokkan Pemerintahan saat ini.

“Padahal, pemerintah saat ini lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” imbuhnya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.