Begini Cara Bejat Agus Guru Les Piano di Palembang Cabuli Muridnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Begini cara bejat Aguscik Laode alias Agus guru les piano di Palembang, Sumatera Utara mencabuli muridnya.

Diketahui, muridnya adalah bocah berinisial NA yang masih berusia 9 tahun. Agus tega mencabuli murid les piano tersebut.

Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.

Sementara Agus adalah guru les piano yang biasa mengajar murid-muridnya secara privat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan guru les piano itu memang sempat viral di media sosial.

Belakangan terungkap, bahwa Agus mencabuli muridnya saat les piano berlangsung pada Sabtu (7/12/2024) lalu di Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang.

Harryo mengungkapkan cara licik Agus adalah dengan menutup mata korban lalu menyanyikannya sebuah lagi.

Agus mengatakan bahwa ia akan mengajari korban cara agar tangannya menjadi lentur ketika memainkan piano.

“Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano,” kata Harryo, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Selanjutnya, Agus akan meminta korban untuk menutup matanya. Supaya lebih yakin, ia menutup mata korbannya menggunakan masker.

“Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” tambah Harryo.

Aksi bejat Agus pun berlanjut dengan mengarahkan tangan korban untuk menyentuh kemaluannya.

Harryo menuturkan, tersangka memegang tangan korban dan memegang alat kelaminnya. Pada saat itulah, ia melampiaskan hasratnya.

Setelah kejadian itu, korban lalu menangis dan menceritakannya kepada orang tuanya.

Mengetahui anaknya diduga jadi korban pelecehan seksual, orang tua korban lalu melaporkannya ke polisi.

“Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG,” katanya lagi.

Tindakan bejat guru les asal Palembang itu membuatnya terjerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Adapun ancaman pidana yang menjeratnya yakni maksimal 15 tahun penjara.