ORINEWS.id – Anggota DPRD Sumatera Barat berinisial SS dituding melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain. Isu ini bahkan memicu aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Pasaman Raya di Mapolda Sumbar pada Jumat sore kemarin.
Koordinator aksi, Liannauli menjelaskan bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini pada tahun 2023 sudah pernah dilaporkan ke Polres Pasaman lantaran yang bersangkutan dipergoki bersama istri orang di dalam gudang.
Saat dugaan kasus perselingkuhan ini terjadi, kata Liannauli, SS masih berstatus sebagai Caleg DPRD Sumbar dapil IV (Pasaman dan Pasaman Barat). Namun setelah pelantikan dirinya usai terpilih, laporan dugaan perselingkuhan ini tidak ada progres.
“Maka itu kami melakukan aksi dalam rangka menegakkan keadilan. Kasus ini sudah lama. Setelah pemilu selesai, anggota DPRD ini dilantik, tapi laporan tidak ada tindak lanjut,” ujar Koordinator aksi, Liannauli dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 21 Desember 2024.
Liannauli menegaskan bahwa pihaknya meminta pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti laporan yang sempat tersendat.
“Beliau sudah duduk sebagai anggota dewan, sudah dilantik. Tapi proses hukum tidak jalan lagi. Dari ulahnya orang bercerai, dan suaminya melaporkan ke kepolisian,” kata Liannauli.
Menurut Liannauli, sebagai warga Pasaman dan Pasaman Barat, mereka tidak bersedia memiliki wakil di DPRD yang punya tabiat begitu, apabila kemudian memang terbukti bersalah.
“Jika terbukti bersalah, kami meminta keadilan. Kami mendesak kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti bersalah, kami sebagai warga Pasaman dan Pasaman Barat tidak bersedia punya wakil seperti itu,” ujar Liannauli.
Wadirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Abdul Aziz. Abdul menyabut pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Namun, perlu dilakukan pedalaman apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Ia menjelaskan, sebelumnya laporan ini tersendat karena terkait netralitas Polri. Sebab, laporan masuk ketika itu pada masa Pileg.
“Kami akan kroscek sampai mana laporannya. Alat bukti atau unsur terpenuhi atau tidak” katanya.
Abdul juga menambahkan, dalam waktu dekat Ditreskrimum Polda Sumbar akan memanggil penyidik yang menangani. Hal ini untuk dilakukan gelar perkara khusus.
“Gelar perkara untuk mengetahui unsur pidananya ada atau tidak. Nanti kami sampaikan juga,” jelasnya.
Gelar perkara khusus ini, kata Abdul, dijadwalkan berlangsung pada 27 Desember 2024. Penyidik akan memanggil semua pihak, termasuk Salamat sebagai terlapor.
“Kami undang dua belah pihak, terlapor, pelapor dan saksi-saksi. Ini agar transparan, tidak ada ditutupi. Silakan hadir. Semuanya akan menilai bukti yang ada terkait dugaan perselingkuhan tersebut,” tutup Abdul Aziz.[]