Dana Nasabah Digasak Oknum Pegawai, BSI Aceh: Kami Dukung Proses Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), dengan mematuhi semua ketentuan perundangan termasuk Undang-undang (UU) Perbankan Syariah dalam menjalankan bisnis dan operasional bank.

Hal ini ditegaskan Regional CEO BSI Aceh, Wachjono, dalam keterangannya, Jum’at (20/12/2024), menyusul penanganan kasus hukum terhadap oknum pegawainya yang diduga melanggar ketentuan perbankan.

Menurutnya, proses hukum yang saat ini sedang terjadi terhadap oknum pegawai tersebut adalah tindak lanjut laporan bank atas temuan indikasi pelanggaran ketentuan perbankan.

“Kami mendukung penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat berwenang dan akan bekerja sama hingga proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wachjono.

Kasus ini mencuat di BSI KCP Aceh Indra Makmur, di mana oknum pegawai tersebut telah ditindak tegas berdasarkan hasil evaluasi manajemen risiko yang ketat. BSI memastikan langkah ini merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance terhadap tindakan fraud.

BSI juga berkomitmen untuk menjaga standar operasional perusahaan (SOP) dan memastikan seluruh aktivitas insan BSI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami juga memastikan keamanan dan kenyamanan pelayanan bagi nasabah Bank Syariah Indonesia dan senantiasa mendengarkan saran, masukan, dan keluhan nasabah serta menindaklanjutinya dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkas Wachjono.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan satu oknum karyawan BSI berinisial AD (30) karena diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta, Rabu, 18 Desember 2024.

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu (18/12).

Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.

Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah, sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Supriadi.

Kasus Serupa di BSI KCP Lhoknga, Tersangka Sudah Diserahkan ke Jaksa

Tidak hanya di Aceh Timur, kasus serupa juga terjadi di BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar. Penyidik Polda Aceh sebelumnya menahan seorang pegawai bagian marketing berinisial APW (32) pada Oktober 2024. APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah, kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian, pada Jum’at, 20 Desember 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka APW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Jumat.

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga, yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.[]