TERBARU

Hukum

Budi Arie Setiadi Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Berkas Naik Tahap Penyidikan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, besar kemungkinan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.

Kepastian itu diperoleh setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa berkas perkara terkait Budi Arie telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik,” ujar Kombes Ade Safri seperti dikutip dari rmol, Kamis (19/12/2024).

Kasus ini ditangani oleh tim gabungan dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.

Sebelum memeriksa Budi Arie hari ini, penyidik sudah terlebih dahulu memeriksa puluhan saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah berlangsung sejak 12 Desember 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk 15 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari kasus judi online yang melibatkan beberapa pegawai Komdigi, sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai kementerian tersebut. Dari jumlah itu, 24 tersangka telah ditahan.

Lebih lanjut, kata Ade Ary, pasal-pasal yang disertakan dalam tahap penyidikan ini berlapis.

BACA JUGA
Mantan Bupati Aceh Tamiang Kembali Dipenjara

Mulai, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya soal penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA
Cabup Tapanuli Tengah Dituduh Buka Paksa Kemeja Camelia Neneng, Polisi Selidiki

Mengapa Budi Arie kemungkinan besar berstatus tersangka? Sebab, lumrahnya penanganan perkara oleh kepolisian, ketika sudah naik penyidikan maka akan diumumkan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.