Tersangka Korupsi Dana Desa Seurapong Aceh Besar Ditahan, Kerugian Negara Rp762 Juta

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan seorang kepala desa berinisial MA (47), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Proses penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Aula Kejari Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen Maulijar, menjelaskan bahwa tersangka MA, yang menjabat sebagai kepala desa atau keuchik di Gampong Seurapong, diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) pada tahun anggaran 2019 hingga 2020.

“Barang bukti yang kami terima meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah di Gampong Seurapong, dan sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa,” ungkap Maulijar.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Maulijar, termasuk penyertaan modal dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 100 penerima manfaat melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tanpa dilengkapi dokumen pendukung, seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan keuchik, dan dokumen analisis kelayakan usaha.

Akibatnya, dana sebesar Rp 466 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, kas tunai desa sebesar Rp 283.167.840 tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tersangka juga tidak menyetorkan pajak negara serta daerah senilai Rp 12.841.922.

Hasil audit Inspektorat Aceh Besar menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 762.009.762. Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tambah Maulijar.[]