Kejari Aceh Barat Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi PSR
ORINEWS.id – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Taqdirullah, melaksanakan eksekusi badan terhadap tiga atas putusan Mahkamah Agung yang telah Inkrach atas kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.
Ketiga terpidana tersebut adalah Danil Adrial, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, dan Said Mahjali, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat dan Zamzami selaku Ketua Koperasi Produsen Makmu Jaya Beusare.
“Bahwa benar kita hari ini telah melaksanakan eksekusi badan ketiga terpidana tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi program PSR di Aceh Barat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Meulaboh, Taqdirullah, Selasa (17/12/2024).
Untuk dua terpidana Daniel Adrial dengan hukuman 6 tahun penjara dan Said Mahjali di hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan, tegas Taqdirullah.
Sementara itu, eksekusi terhadap Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, Zamzami sudah dilakukan sebagaimana atas putusan Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun, imbuhnya.
“Terkait terpidana Zamzami yang bersangkutan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Pelaksanaan eksekusinya akan menyusul,” jelas Taqdirullah.
Dalam perkara ini, ketiga terpidana terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Program PSR, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dimana ketiganya bersalah merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana PSR, pungkasnya.