ORINEWS.id – George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai orangtuanya, bakal menjalani pemeriksaan psikologi.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelaku mempunyai keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menekankan, hanya ahli yang bisa menjawab mengenai kondisi psikologi tersangka.
“Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini,” ucap Lilipaly di kantornya, Senin (16/12/2024).
Meski begitu, Lilipaly mengungkap, George bersama keluarga sempat bertolak ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kejiwaan, sehari sebelum ditangkap polisi atau Minggu (15/11/2024).
“Kebetulan di Sukabumi itu ada informasi yang bahwa ada tempat pengobatan di Sukabumi. Nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” kata Lilipaly.
Adapun kabar mengenai George mengalami keterbelakangan kecerdasan diungkapkan oleh akun Instagram toko roti orangtua tersangka, @lindayespatisserieandcoffee
“George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi apa pun dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung. Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan lQ dan EQ yang sudah pernah dites,” tulis akun Instagram tersebut.
Selain terhadap pegawai, George juga disebut pernah melakukan penganiayaan terhadap keluarganya sendiri.
“Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala,” tulis akun itu.
“Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekalipun,” tambah akun tersebut.
Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024. Baca juga: Toko Roti Lindayes Tetap Beroperasi meski Anak Pemilik Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.