AcehNews

Bantah Potong Uang Makan Panti Sosial, Kadinsos Aceh: Kami Sudah Berusaha Maksimal

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Dr. Muslem Yacob, menanggapi tudingan yang disampaikan pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, terkait dugaan pemotongan anggaran makan untuk panti sosial hingga 40 persen. Muslem menegaskan bahwa tidak ada pemotongan anggaran, melainkan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Advertisements
ad53

“Tudingan itu tidak benar. Saat saya masuk ke Dinsos, anggaran makan memang sudah ditetapkan Rp27.000 per tiga kali makan. Angka itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, bukan atas keputusan kami,” ujar Muslem saat diwawancarai orinews.id pada Senin (16/12/2024).

Ia menjelaskan, pada tahun 2023, anggaran makan penghuni panti sosial mencapai Rp45.000 per tiga kali makan. Namun, dalam pembahasan anggaran 2024, angka Rp45.000 tersebut tidak lagi tercantum dalam Standar Biaya Umum (SBU). Ketentuan baru dalam SBU menetapkan anggaran makan sebesar Rp27.000, yang sesuai dengan angka dalam PMK dan sistem elektronik penganggaran (e-Komponen).

“Jadi bukan kami yang memotong. Ketika e-Komponen hanya memuat angka Rp27.000, kami tidak punya pilihan lain selain mengikuti aturan itu. Kami sudah menyampaikan dalam rapat dengan tim penyusun harga satuan, tetapi tetap harus merujuk pada PMK,” jelas Muslem.

Selain anggaran makan, Muslem juga menyoroti penghapusan anggaran uang saku bagi penghuni panti sosial. Ia menjelaskan, uang saku sebesar Rp10.000 per hari yang sebelumnya ada pada 2023, kini tidak lagi tercantum dalam SBU 2024.

“Sejak saya pertama menjabat sebagai kepala dinas, anggaran uang saku itu memang sudah tidak ada. Kami di Dinsos berusaha mengajukan kembali komponen tersebut, tetapi belum ada keputusannya. Kami juga sering menerima keluhan dari warga di panti yang membutuhkan uang saku untuk jajan sehari-hari,” katanya.

Muslem berharap semua pihak untuk arif dan bijak dalam menyikapi isu ini, termasuk pengamat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan, Dinsos Aceh selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga penghuni panti sosial.

Jangan sampai masyarakat mengira seolah-olah Dinsos yang memotong anggaran. Justru kami selalu berusaha maksimal untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan terbaik bagi warga panti,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar terkait kebijakan Dinsos Aceh yang memangkas anggaran makan penghuni panti sosial hingga 40 persen. Pengamat kebijakan publik. Dr. Nasrul Zaman menilai tindakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan dan mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk segera memanggil Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Aceh.

“Hal ini diketahui setelah banyak keluhan dari warga panti yang dikelola pemerintah Aceh,” kata Dr. Nasrul kepada orinews.id, Senin (16/12).

Menurutnya, setahun lalu setiap penghuni panti menerima bantuan sebesar Rp 15.000 per kali makan. Namun, saat ini anggaran tersebut dipotong menjadi Rp 9.000 per makan per orang.

“Bisa dibayangkan, dengan dana sebesar itu, apa yang bisa dimakan oleh warga panti? Ini sangat menghinakan kemanusiaan kita,” tegas Nasrul.

Selain pemotongan uang makan, Nasrul juga menyoroti kebijakan Kadinsos Aceh yang menghapus biaya jajan harian penghuni panti sebesar Rp 10.000 per orang. Bantuan untuk panti sosial swasta juga dipangkas menjadi hanya Rp 5.000 per orang per hari.

“Kebijakan kadinsos ini sungguh diluar nalar kemanusian, bagaimana mungkin dia mampu bermain-main dengan hidup warga panti dan fakir miskin?. Bukankah mereka telah menjadi mandat negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin?,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti biaya hidup di Aceh yang tergolong tinggi, bahkan berada di peringkat kedua nasional setelah Papua, sehingga pemotongan anggaran tersebut dinilai tidak masuk akal.

“Jadi, tak ada satupun argumentasi yang layak diterima atas perlakuan Kadinsos kepada warga panti ini,” tegas Nasrul.

Karena itu, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) ini mendesak Pj Gubernur Aceh mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa Kadinsos Aceh atas keputusan yang dianggap tidak manusiawi.

“Sudah pantas Pj Gubernur Aceh memanggil dan memeriksa Kadinsos yang tidak manusiawi ini,” pungkas Nasrul.[]

Artikel Terkait

Exit mobile version