Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Banda Aceh, Empat Penadah Turut Diamankan
ORINEWS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar. Selain itu, empat penadah hasil barang curian juga turut diamankan.
Ketiga tersangka utama yakni RI alias Labok (47), warga Meunasah Tuha, MH (43), warga Asoe Nanggroe, dan ZUL (40), warga Punge Blang Cut, ditangkap di lokasi berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (15/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Irfandi (43), pemilik rumah, yang menyadari bahwa kediamannya telah dibongkar pada Rabu (4/12/2024). Irfandi mendapat informasi dari adiknya bahwa pintu rumah telah terbuka dengan kondisi kunci yang dirusak. Dan barang berharga milik korban dilaporkan telah banyak yang hilang.
“Barang yang hilang diantaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang,” tutur Fadillah.
Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. , Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Proses penangkapan dimulai pada Jum’at (6/12/2024) di kawasan Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua penadah, HF (35) dan DS (63), yang diketahui menerima barang curian. Menurut pengakuan mereka barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.
“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” ujar Kompol Fadillah.
Dari keterangan keduanya, polisi kemudian menangkap tersangka ZUL di Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. ZUL mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, MH dan RI alias Labok, yang juga ikut dalam aksi pencurian tersebut.
“Mereka secara bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Irfandi,” sambung Kasatreskrim lagi.
Kemudian, pada Kamis (12/12/2024), polisi berhasil menangkap MH di Gampong Ulee Pata.
“Hasil interogasi, MH mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu,” tambah Kasatreskrim.
Kesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha Aceh Besar. Dari ketiga tersangka, hasil curian juga telah dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, dan disini pun tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44), beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Kompol Fadillah, hasil kejahatan diangkut menggunakan becak motor sebelum dijual ke berbagai lokasi tersebut. Beberapa barang bahkan telah dijual hingga ke luar daerah, seperti Medan.
“Untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan, kami akan melakukan pencarian lebih lanjut serta koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. []